Arpusda KSB Rutin Lakukan Pemusnahan Arsip Tidak Bernilai

Taliwang – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), rutin melakukan pemusnahan arsip yang tidak bernilai di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemusnahan arsip dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas kerja masing masing OPD.
“Kita ingin mengurangi penimbunan arsip yang tidak bernilai, mengurangi beban penyimpanan, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya,” kata Kepala Dinas Arpusda KSB, Ir. Abdul Muis, MM, kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Pemusnahan arsip, kata Muis, tidak serta merta dilakukan begitu saja, melainkan ada mekanisme atau Standar Operasional Prosedurnya.
Pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No 25 tahun 2012, tentang pedoman pemusnahan arsip.

“Jadi setiap ada pemusnahan arsip, harus ada persetujuan bupati terlebih dahulu. Nanti tim penilai dari arpus melakukan monev. Dari hasil penilaian dan penyeleksian, maka arsip tersebut akan diklasifikasikan, mana arsip yang termasuk bernilai dan mana arsip yang habis retensinya sehingga dimusnahkan dan dicatat di daftar pencari arsip,” jelasnya.

Untuk model pemusnahannya, dapat dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pulping, serta cara cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.

Seperti proses pemusnahan arsip yang dilakukan pada tanggal 26 September 2023 lalu yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Proses pemusnahannya juga dihadiri oleh Kepala Daerah dan disaksikan oleh perwakilan OPD,” tandasnya.