Ketua Pansus Tegaskan Pengkajian Pemindahtanganan Aset Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik

Sumbawa Barat — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Santri Yusmulyadi, S.T., menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengkajian secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan menyusul pembentukan Pansus DPRD KSB untuk membahas usulan pemindahtanganan aset milik daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Santri, pembentukan Pansus merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan setiap kebijakan terkait aset daerah benar-benar melalui proses kajian yang matang. Ia menilai, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami di Pansus memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap rencana pemindahtanganan aset dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Santri Yusmulyadi.

Ia menjelaskan, Pansus akan bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat pemindahtanganan aset daerah memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kondisi keuangan daerah serta keberlangsungan pelayanan publik.

“Kami tidak ingin ada keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Semua harus dikaji secara komprehensif mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga dampak sosialnya bagi masyarakat Sumbawa Barat,” tegasnya.

Santri juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana pemindahtanganan aset, termasuk legalitas dokumen, status kepemilikan, nilai aset, hingga hasil appraisal yang dilakukan oleh lembaga penilai independen.

“Semua dokumen akan kami pelajari secara menyeluruh. Kami ingin memastikan data yang menjadi dasar pengambilan keputusan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu, Pansus juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemanfaatan aset tersebut.

“Kami terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Prinsipnya, keputusan yang diambil harus berdasarkan data, fakta, dan kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Santri menambahkan, Pansus juga akan menelaah dampak rencana pemindahtanganan aset terhadap pembangunan daerah, khususnya di tengah percepatan pembangunan sektor industri pertambangan, industri turunan, serta proyek strategis daerah lainnya.

“Kami harus memastikan apakah rencana ini benar-benar mendukung percepatan pembangunan daerah atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang akan dihasilkan Pansus nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama DPRD dalam mengambil keputusan terhadap usulan pemindahtanganan aset daerah.

“Rekomendasi Pansus harus objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan daerah. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi Sumbawa Barat,” tegasnya lagi.

Sebagai Ketua Pansus, Santri memastikan seluruh anggota tim akan bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diberikan oleh DPRD. Ia juga berharap proses pembahasan berjalan lancar dengan dukungan semua pihak.

“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Tujuan utama kami adalah menjaga aset daerah tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sumbawa Barat,” tutupnya. (Jr).