DPRD KSB Apresiasi Pembentukan Pengadilan Negeri, Akses Layanan Hukum Warga Kini Lebih Dekat

Sumbawa Barat — Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar, menyambut positif terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menilai keputusan tersebut sebagai kabar menggembirakan sekaligus tonggak penting dalam penguatan layanan hukum bagi masyarakat di daerah.

Menurut Kaharuddin Umar, kehadiran Pengadilan Negeri di Sumbawa Barat merupakan hasil dari proses panjang dan perjuangan berbagai pihak yang menginginkan pelayanan peradilan lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Kami di DPRD KSB menyampaikan apresiasi atas terbitnya Keppres pembentukan Pengadilan Negeri Sumbawa Barat. Ini adalah langkah besar dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Kaharuddin Umar. Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan, selama ini layanan peradilan bagi masyarakat Sumbawa Barat masih berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar di Kabupaten Sumbawa. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menempuh perjalanan keluar daerah untuk mengurus berbagai perkara hukum.

Selama ini masyarakat kita harus ke Sumbawa Besar untuk mendapatkan layanan pengadilan. Tentu ini membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” katanya.

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri di wilayah KSB, lanjutnya, pelayanan peradilan diharapkan dapat berjalan mandiri dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

Kaharuddin juga menyoroti progres pembangunan kantor Pengadilan Negeri yang berlokasi di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini pembangunan disebut sedang berlangsung dan ditargetkan mulai dapat dimanfaatkan pada Maret 2026.

Kami mendapat informasi pembangunan gedung pengadilan sedang berjalan dan ditargetkan mulai digunakan pada Maret 2026. DPRD tentu mendukung penuh percepatan penyelesaiannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hadirnya Pengadilan Negeri di KSB akan memberikan kemudahan akses keadilan, khususnya dalam pengurusan perkara hukum, administrasi peradilan, dan layanan lainnya, sehingga dapat mengurangi beban biaya serta waktu masyarakat.

Dengan adanya pengadilan di daerah sendiri, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah. Ini sangat membantu dan meringankan beban warga pencari keadilan,” tegas Kaharuddin.

Lebih jauh, Ketua DPRD KSB menyebut kehadiran lembaga peradilan tersebut sebagai tonggak sejarah penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kelembagaan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ini bukan hanya soal gedung baru, tetapi simbol penguatan sistem hukum dan pelayanan publik di daerah. Kami berharap keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (Jr).