Komisi I DPRD KSB dan Pemda Sepakat Usulkan 572 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Barat — Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Kerja (Raker) pada 12 Januari 2026 guna membahas nasib 572 pegawai non ASN (honorer) yang hingga kini belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat tersebut difokuskan pada pembaruan kebijakan serta langkah penyelesaian status tenaga non ASN di lingkup Pemda KSB.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non ASN agar tidak terjadi ketidakpastian status di daerah.

Rapat kerja ini kami lakukan untuk memastikan penanganan pegawai non ASN berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga honorer di Sumbawa Barat,” ujar Muhammad Hatta. Senin (12/01/2026)

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB RI Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu, serta surat Nomor B/5646/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di lingkup pemerintah daerah.

Kami menindaklanjuti dua surat edaran Kemenpan RB yang mengatur skema PPPK paruh waktu dan penyelesaian non ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, lanjut Hatta, disepakati lima poin penting antara Komisi I DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai langkah konkret penyelesaian persoalan tenaga non ASN.

Kesepakatan pertama, Komisi I bersama Bupati Sumbawa Barat sepakat seluruh pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam tahap pengadaan PPPK akan diusulkan ke pemerintah pusat menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu, dengan jumlah 572 orang,” tegasnya.

Kesepakatan kedua, Komisi I memberikan kesempatan penuh kepada pemerintah daerah melalui leading sector terkait untuk segera merumuskan formulasi status pada masa transisi bagi seluruh pegawai non ASN, dengan tetap menjamin riwayat pengabdian mereka.

Kami meminta pemda segera merumuskan formulasi status masa transisi dan memastikan riwayat pengabdian para pegawai non ASN tidak dihilangkan,” kata Hatta.

Kesepakatan ketiga menegaskan bahwa keberlanjutan pengabdian pegawai non ASN merupakan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Hal ini disebut sejalan dengan semangat penataan non ASN yang selama ini didorong pemerintah pusat.

Komisi I menegaskan keberlanjutan pengabdian non ASN adalah komitmen bersama DPRD dan Pemda untuk menuntaskan penataan pegawai non ASN di KSB,” ujarnya.

Poin keempat, Komisi I menekankan proses validasi data oleh BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat harus dilakukan secara transparan dan objektif, baik untuk kebutuhan status masa transisi maupun data usulan ke pemerintah pusat.

Validasi data harus transparan dan objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” imbuhnya.

Terakhir, pada poin kelima, Komisi I DPRD Sumbawa Barat meyakini bahwa kesepakatan bersama Pemda dalam rangka penataan pegawai non ASN akan mendapatkan relaksasi dari Pemerintah Pusat.

Kami optimistis pemerintah pusat akan memberikan relaksasi kebijakan terhadap penyelesaian penataan non ASN di Kabupaten Sumbawa Barat,” tutup Muhammad Hatta. (Jr).