Sumbawa Barat — Proses penyelesaian dan penetapan peta batas desa mulai dilaksanakan oleh desa-desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Upaya ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan batas administrasi desa secara legal dan terstandar. Di Kecamatan Brang Rea, pelaksanaan program tersebut mendapat pengawalan ketat dari pemerintah kecamatan setempat agar berjalan sesuai tahapan dan ketentuan.
Camat Brang Rea, Arkamuddin, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan desa di wilayahnya yang kini menyatakan kesiapan untuk menuntaskan proses penegasan batas antarwilayah. Menurutnya, sebelum pelaksanaan dimulai, pihak kecamatan telah memanggil seluruh kepala desa untuk menyampaikan arahan dan kesiapan teknis. “Sebelumnya kami sudah panggil semua kepala desanya dan mereka menyampaikan sudah siap,” ujarnya. Senin (06/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penegasan batas desa menjadi prioritas pemerintah desa di KSB pada akhir tahun 2025. Melalui mandatori pembiayaan yang dialokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD), setiap desa diwajibkan untuk menuntaskan batas wilayahnya agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Arkamuddin, penyelesaian batas desa di Kecamatan Brang Rea memiliki potensi berjalan lebih cepat apabila semua pihak terlibat aktif dalam proses tersebut. Tidak hanya pemerintah desa, dukungan masyarakat—khususnya para pemilik lahan yang berada di wilayah perbatasan—memiliki peranan penting dalam memperlancar penetapan batas. “Semua pihak perlu dilibatkan, terutama para pemilik lahan yang berada di perbatasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat tiga desa induk yang memegang peranan kunci dalam proses batas di Kecamatan Brang Rea. Desa Tepas dan Bangkat Monteh disebut sebagai dua di antaranya yang telah memberikan komitmen penuh untuk mendukung proses tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan desa-desa induk pemekaran itu seperti Tepas dan Bangkat Monteh. Nah mereka itu siap mendukung penuh,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Brang Rea juga telah melakukan mitigasi terhadap potensi persoalan yang mungkin muncul di tiap desa. Menurut Arkamuddin, pemetaan masalah telah dilakukan lebih awal untuk memastikan proses penyelesaian batas berjalan kondusif. “Kami di kecamatan sudah pantau apa saja hambatannya tiap desa. Tapi kami yakin dengan duduk bersama semua bisa diselesaikan kok,” klaimnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, menegaskan bahwa penyelesaian batas desa merupakan program wajib yang harus dijalankan desa melalui tambahan ADD di tahun 2025. Program ini menjadi penting mengingat belum ada satu pun desa di KSB yang memiliki batas formal yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Hamid menjelaskan bahwa sejauh ini baru 10 desa yang telah memulai proses penegasan batas secara resmi. Proses ini dilakukan dengan pendampingan langsung dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan akurasi peta dan kesesuaiannya dengan standar geospasial nasional. “Totalnya ada 11 desa sebenarnya karena satu desa persiapan yakni Desa Seteluk Rea. Nah desa-desa itu Perbup batas desanya tinggal finalisasi di provinsi,” ungkapnya.
Ia berharap 48 desa lainnya dapat segera memulai proses penyelesaian batas pada tahun ini. Hamid menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi desa untuk menunda program tersebut karena seluruh anggaran telah disiapkan melalui mekanisme ADD. “Anggarannya sudah ada tinggal mereka jalankan saja kegiatannya,” pungkasnya.
Dengan semakin jelasnya peta batas desa di Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa akan berjalan lebih tertib, mengurangi potensi konflik batas, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkeadilan di seluruh wilayah KSB. (R).
