DPRD KSB: Relaksasi Ekspor Mineral Demi Lindungi Ekonomi dan Lapangan Kerja Warga

Sumbawa Barat – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Badarudin Duri, menyatakan dukungan penuh agar pemerintah pusat memberikan relaksasi izin ekspor bahan mentah mineral kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, keberlanjutan investasi, serta kelancaran pembangunan fasilitas smelter yang kini tengah dikebut di Kecamatan Maluk.

“Kami di DPRD Sumbawa Barat memahami bahwa relaksasi ekspor ini bukan sekadar kelonggaran, tapi langkah strategis untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar. PT Amman Mineral adalah penopang utama ekonomi daerah  dari serapan tenaga kerja, kontribusi PAD, hingga aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Badarudin, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, tanpa relaksasi ekspor, kegiatan produksi berpotensi terhambat sebelum smelter benar-benar beroperasi penuh. Kondisi itu bisa menimbulkan efek domino bagi ekonomi lokal dan nasional.

“Jika ekspor berhenti total sementara smelter belum siap, dampaknya bisa luas  mulai dari hilangnya pendapatan daerah hingga terganggunya kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Secara kelembagaan, DPRD KSB memandang relaksasi ekspor bukan bentuk kemunduran dalam kebijakan hilirisasi, melainkan jembatan transisi menuju kemandirian industri pengolahan mineral di dalam negeri. Kebijakan ini, menurut Badarudin, justru memberi waktu bagi perusahaan untuk menuntaskan pembangunan smelter tanpa menghentikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

“Kami berkomitmen mengawal agar PT Amman Mineral tetap menyelesaikan pembangunan smelter sesuai jadwal. Hilirisasi tetap harus jalan, tapi dengan cara yang realistis dan tidak mengorbankan stabilitas ekonomi,” tambah politisi muda Partai NasDem ini.

DPRD KSB juga mendorong sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT AMNT agar proses hilirisasi bisa berjalan seimbang antara kepentingan nasional dan keberlanjutan investasi.

“Relaksasi ini jangan dilihat sebagai langkah mundur, tetapi sebagai solusi strategis untuk memastikan keberlangsungan proyek besar yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat NTB dan Indonesia,” tutup Badarudin.

Sebagai informasi, hingga kini PT AMNT masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 31 Desember 2024. Akibat belum beroperasinya smelter secara penuh dan belum diperbolehkannya ekspor, PT AMNT mencatat rugi bersih sebesar Rp2,3 triliun pada kuartal I dan Rp2,4 triliun pada kuartal II tahun 2025.(*)