Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digarap pada masa sidang III tahun 2025.
Pembentukan ketiga Pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD KSB pada Kamis, 19 Juni 2025. Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, Pansus I dan II masing-masing akan membahas dua Raperda, sementara Pansus III menangani tiga Raperda.
Pansus I ditugaskan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang 2015–2035.
Adapun Pansus II akan mengawal Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) 2024–2044.
Sementara itu, Pansus III membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Raperda tentang Pengadaan serta Pengelolaan Cadangan Pangan.
Keanggotaan setiap Pansus diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi DPRD KSB.
- Pansus I (6 anggota) diketuai Andi Laweng dari Fraksi PPKB, dengan Santri Musmulyadi dari Fraksi PDIP sebagai sekretaris.
- Pansus II (7 anggota) diketuai Basuki AR dari Fraksi Golkar, dan wakil ketua Rarnawati dari Fraksi PDIP.
- Pansus III (9 anggota) diketuai Muhammad Adnan dari Fraksi Gerindra, didampingi Muhammad Rizyal dari Fraksi PKS.
Sebelum pembentukan Pansus, paripurna DPRD juga menggelar agenda penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Usulan Pemerintah Daerah Tahun 2025, serta Jawaban Bapemperda DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif DPRD masa sidang II tahun 2025.
Baik pemerintah daerah maupun DPRD KSB, melalui Bapemperda, saling memberikan apresiasi dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembahasan seluruh Raperda tersebut hingga tahap penetapan.
“Segala catatan kritis dari fraksi akan kami jadikan bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, dalam sambutannya di hadapan peserta sidang.
Sementara itu, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menegaskan bahwa dewan akan bekerja maksimal agar seluruh pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Kita targetkan pembahasan tujuh Raperda ini rampung tepat waktu agar agenda legislasi berikutnya juga bisa berjalan sesuai rencana,” tegasnya.(*)
