Taliwang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat diminta bekerja profesional dalam hal menangani kasus pelanggaran Pilkada yang dilaporkan masyarakat. Pasalnya, sejumlah laporan yang diadukan kerap kali dihentikan atau di tolak atas dalih telah menjadi temuan pengawas.
Sebut saja laporan soal pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Camat Seteluk SH, atas dugaan mengangkat tangan 4 jari sebagai simbol mendukung salah satu Paslon, justru ditolak karena telah menjadi temuan pengawas. Padahal pelapor dugaan itu mengajukan laporan lebih awal sebelum diajukan Panwascam Seteluk sebagai temuan.
” Ada apa dengan Bawaslu ini? Dimana logikanya, laporan warga yang mestinya diproses malah ditolak dengan alasan sudah menjadi temuan pengawas,” ungkap pelapor dugaan itu, Ifan Supriadi, Senin, 18/11.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret oknum camat Seteluk itu pertama kali diajukan pada Senin 11 November 2024. Namun karena pada hari itu Komisioner Bawaslu yang bertugas menerima laporan disibukkan dengan urusan persidangan Kepala Desa Sapugara Bree di PN Sumbawa, laporan di tolak dan diminta untuk kembali melaporkan pada Kamis 14 November 2024.
Entah karena mungkin ‘masuk angin’ laporan yang sebelumnya diminta untuk diajukan kembali lagi-lagi ditolak dengan menerbitkan surat pemberhentian laporan bernomor 008/PL/PB/kab/18.09/XI/2024.
” Sangat aneh rasanya laporan ditolak tetapi sehari setelahnya (14 November 2024 red) malah menerima laporan Panwascam Seteluk yakni pada Jumat, 15 November 2024. Kuat dugaan ini ada apa-apanya,” cetusnya.
” Ada kerancuan atas penolakan laporan itu, sebab sangat tidak mungkin laporan yang diajukan lebih dulu ditolak Bawaslu hanya atas dasar temuan yang diajukan Panwascam, ” imbuhnya heran.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seteluk, Syafruddin membenarkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat Seteluk tersebut telah menjadi temuan pihaknya. Menyusul untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu KSB.
” Ya, dugaan itu berdasarkan temuan kami dari WhatsApp warga. Temuan telah kami teruskan ke Bawaslu pada Jumat, 15 November 2024,” ujarnya singkat saat di konfirmasi melalui sambungan sellularnya, Minggu, 17/11 malam. (**)