Sumbawa Barat, – Pjs Bupati Sumbawa Barat, Julmansyah, S. Hut,M.A.P, didesak untuk segera menonaktifkan oknum Camat berinisial SH yang di duga mendukung salah satu Paslon di Pilkada KSB. Pasalnya, foto pose empat jari yang beredar luas ditengah masyarakat dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada salah satu Paslon.
Penggiat Institut Demokrasi Dan Pemilu ‘INDEPIL’ NTB, Wirawan Mapaconga mengatakan, berdasarkan foto pose yang beredar luas ditengah masyarakat itu, sudah cukup bagi Pjs Bupati Sumbawa Barat untuk bersikap tegas, lantaran oknum yang bersangkutan telah melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang teguh oleh seluruh ASN, terutama dalam masa pemilihan yang memerlukan keadilan dan profesionalisme dari para pejabat publik.
” Kita desak Pj. Bupati untuk segera bertindak menonaktifkan oknum camat itu. Tindakannya sudah melanggar karena terlibat dan secara terbuka mendukung salah satu Pasangan Calon,” ungkap Wirawan kepada media, Sabtu, 9/11 pagi.
Sebagai abdi negara lanjutnya, tindakan yang ditunjukkan oknum terkait telah menciderai dan melanggar netralitas ASN, selain juga menodai kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
“Para ASN termasuk oknum Camat bersangkutan memang memiliki hak pilih di Pilkada, namun sesuai aturan, itu hanya di ranah pribadi, tidak diperbolehkan disampaikan apalagi ditunjukkan ke publik,” kritiknya.
Ia kembali menegaskan agar Pjs Bupati KSB, dapat mengambil tindakan tegas karena sebagai pimpinan di wilayah, Camat memiliki kewajiban untuk menjaga posisi netral dalam semua proses politik, karena mereka adalah bagian dari aparatur yang seharusnya berfokus pada pelayanan publik tanpa memihak kepada kelompok atau paslon tertentu. Apalagi netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang menjamin bahwa pemerintah dapat bekerja dengan adil dan profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
” Jika tidak dinonaktifkan, kita khawatir kewenangan yang melekat pada dirinya dapat disalah gunakan untuk kepentingan politik yang lebih luas dan bisa merugikan masyarakat,”ujarnya.
Pelanggaran Netralitas yang diduga dilakukan oknum bersangkutan tersebut tambahnya,
bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintah daerah secara keseluruhan. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, pihaknya khawatir akan merusak reputasi pemerintah daerah serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
” Jadi tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum Camat itu sudah harus dilakukan. Apalagi kami ketahui bahwa beberapa hari yang lalu, seluruh ASN dilingkup Pemkab Sumbawa Barat telah berkomitmen dan menandatangani Fakta Integritas Netralitas Pada Pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini,” bebernya,
” Ini sangat riskan dan berbahaya, sehingga Pj. Bupati harus dapat menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme ASN di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Oknum yang bersangkutan tidak hanya cukup dipanggil dan diklarifikasi, tetapi juga harus dilakukan investigasi atas tindakan yang dilakukan, untuk kemudian diberikan sanksi administratif yang lebih keras termasuk penonaktifan dari jabatannya mengingat pemilihan akan dilaksanakan dalam 3 minggu ke depan,” imbuhnya mengakhiri. (**)