Sumbawa Barat – Isu Anggota DPRD dari partai Gerindra Aherudin Sidik, yang kini mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati Sumbawa Barat, namun masih aktif sebagai anggota DPRD. Hal itu dibenarkan lantaran dirinya masih berkantor dan menerima gaji, serta namanya masih dicantumkan dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Masalah lain kini muncul, beberapa pihak meminta bukti surat izin kampanye atas nama dirinya ketika benar masih menjadi anggota DPRD aktif.
“Kalau Aherudin masih meyakinkan dirinya aktif sebagai anggota DPRD meski sudah mengundurkan diri, sekarang kami minta bukti surat izin kampanye atas namanya. Sebab sampai saat ini yang bersangkutan masih mengaku aktif sebagai anggota DPRD lantaran belum menerima SK pemberhentian,” kata Ifan Supriadi, Penggiat Demokrasi dan Pemilu, Kamis, (17/10) sore.
Kasus seperti ini hanya terjadi di Sumbawa Barat lanjut Ifan. Yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai wakil Bupati, namun masih mengaku sebagai anggota DPRD yang aktif. Kalau itu yang diinginkan, sekarang ada tidak surat izin kampanye seperti anggota DPRD lainnya. Kelakuan seperti ini sangat mencederai demokrasi. Dengan alasan apapun ini melanggar etika Demokrasi.
“KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mohon persoalan ini disikapi serius, supaya kita tidak terkesan tidak mengerti aturan, dengan alasan apapun, tidak boleh calon wakil Bupati masih aktif sebagai anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif ataupun ASN,” ucap Ifan geram.
Dikonfirmasi media ini, terkait surat izin kampanye atas nama anggota DPRD Aherudin Sidik. ketua DPRD KSB Kaharudin Umar mengungkapkan bahwa surat izin atas nama yang bersangkutan tidak ada. Yang ada hanya 24 anggota DPRD.
“Tidak ada surat izin kampanye atas nama Haerudin Sidik, yang ada hanya 24 anggota DPRD KSB,” ucap Kaharudin Umar, singkat.(**)