Polisi Ringkus 5 Orang Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu

Taliwang – Polisi meringkus lima orang terduga pelaku dalam kasus pencurian 2 unit mesin tempel Perahu di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu(28/1/2024).

Mereka berinisial M (35), T (22), S (27) dari Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Penadahnya dua orang LH (39) dan SL (SL) berasal dari Lombok Barat. Mesinnya di jual seharga 14 juta rupiah

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., membenarkan penangkapan itu.

Dikatakan Abi, berawal ketika koban L mengecek perahu miliknya diketahui kehilangan 2 unit mesin tempel Yamaha 15 PK yang terpasang sudah raib, kejadiannya sekira pukul 02:00 Wita.

” Korban sempat bertanya kepada para nelayan di sekitar namun tidak ada yang mengetahuinya” Ungkap Abi

Namun beberapa hari kemudian setelah kami menerima informasi dari Polres Lombok Timur, bahwa ada 2 unit mesin Tempel perahu yang diamankan pihaknya karena tidak memiliki bukti kepemilikan. Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lombok Timur.

“Saat dicek Mesin tempel di Polres Lombok Timur salah satunya sama persis dengan nomor seri dilaporkan hilang di Desa Pasir putih Maluk” Kata Abi

“Atas perbuatan terduga M, T dan S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan terduga LH dan SL diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” Sebut Abi sapaan akrab Kasat Reskrim