Pemda KSB Target Zero Penyalahgunaan Cukai

KSBnews – Sumbawa Barat

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menargetkan zero penyalahgunaan cukai tahun 2019.

Pemda KSB Melaui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) , menggiatkan penertiban dilapangan dengan melibatkan Bea Cukai Seksi Penindakan dan Penyidikan Sumbawa, TNI, POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat .

Penertiban di kecamatan Maluk yang dilakukan belum lama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencapai zero penyalahgunaan cukai. Di kecamatan tersebut, sidak dilakukan di pasar induk, toko toko moderen, distributor serta toko penjual produk produk kunsumtif terutama rokok.

Sekretaris Bappeda KSB, Mars Anugrainsyah mengatakan, sidak diawali di Kecamatan Poto Tano dan dilanjutkan menuju ke lima kecamatan lainnya. Selanjutnya di kecamatan Maluk dan terakhir di kecamatan Sekongkang.

” Sidak rutin dilaksanakan setiap tahun, tujuannya untuk mengurangi kerugian negara terhadap cukai rokok, dan mengantisipasi kebocoran pendapatan pajak negara ” jelasnya.

Menurut Mars, Hasil dari kegiatan tersebut akan terus evaluasi. Progres yang lebih baik dalam tahun ini diharapkan terwujud, agar Perusahaan rokok dan penjual tembako iris termasuk rokok elektrik yang masuk ke Sumbawa Barat lebih mematuhi peraturan pemerintah terkait Cukai.

Dari hasil operasi dalam bulan ini, telah ditemukan ratusan rokok kadaluarsa dan pelanggaran label cukai. Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepemiliknya dengan syarat, bersedia untuk menggantinya dengan yang baru sebelum dijual. Label cukai di rokok itu sendiri berlaku satu tahun tiga bulan.

“ Sudah tahun ke lima kegiatan ini dilakukan, kami akan selalu bergerak sampai target Zero penyalahgunaan cukai bisa terwujud di KSB. kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelaku bisnis rokok untuk mematuhi peraturan agar tidak berbenturan dengan hukum” imbuh Mars.

Adapun aturan tentang cukai, Pemerintah sudah mengaturnya melalui UU No. 39 tahun 2007 perubahan atas UU No. 11 tahun 1995. Amanah undang undang ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak merugikan negara terkait dengan cukai. (*)