DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sepakat mengesahkan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan dipimpin Ketua DPRD Kaharudin Umar dan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, di sidang Paripurna ke-27, Senin (3/10/22).
Persetujuan pengesahan yang dibacakan dalam keputusan nomor 15 Tahun 2022 ini tentang perubahan Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda APBD Tahun 2023.
Sebagaimana nilai dari pendapatan APBD yang dimaksud ialah sebesar Rp. 1.059.754.953.274 Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain. Kemudian dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp. 108, 521 miliar. Pendapatan Transfer berjumlah Rp 937,364 miliar. Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13,838 miliar.
Sebagaimana diketahui dari nilai Belanja APBD 2023 berjumlah Rp. 1,113 miliar. Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Untuk belanja operasi bernilai Rp. 761,533 miliar, belanja modal sebesar Rp. 227,735 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5 miliar, belanja transfer sebesar Rp, 119, 533 miliar, sehingga defisit sebesar Rp. 54,47 miliar.
Pembiayaan Neto Daerah berjumlah Rp. 54,47 miliar. Jumlah ini terbagi dalam penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan sisa lebih pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 55, 937 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,89 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sejumlah 0 rupiah.
Terakhir bahwa Keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3 Oktober 2022.*