DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah menggelar rapat dengar Pendapat dengan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMNAT), Kamis, (6/10/22).
Rapat dengan agenda pembahasan Tim Terpadu Rekrutmen Satu Pintu bersama Komisi l ini terkait pembangunan Smelter, berlangsung di Ruang Banggar DPRD dipimpin Ketua Komisi Amirudin Embeng, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Mohammad Hatta beserta anggota.
Ketua AMANAT, Muh Ery Satriawan, SH, MH, CPCLE dalam tuntutannya mengatakan bahwa SK Tim Terpadu Satu Pintu, proses perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan Smelter yang mengada-ngada dan cacat hukum.
Oleh sebab itu Lsm Amanant meminta supaya proses perekrutan dihentikan sampai dengan adanya dasar hukum yang jelas.
Ketegasan itu di sampaikan Ery saat berbicara dengan Ketua Komisi I DPRD, Wakil Ketua Komisi I bersama anggota Komisi I, Kepala Dinas Nakertrans, Kabid Tenaga Kerja, Jubir Tim Rekrutmen Terpadu Satu Pintu, Perwakilan Management PT AMNT*