Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan DPRD telah mengesahkan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2023 dalam sidang Paripurna ke 27. Pengesahan bertempat di ruang utama DPRD oleh Ketua DPRD Kaharudin Umar dan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, Senin (3/10/22).
Di samping persetujuan tentang perubahan Raperda APBD Tahun anggaran 2023 menjadi Perda yang disampaikan dalam keputusan nomor 15 tahun 2022.
Total nilai pendapatannya sebesar Rp.1.059.754.953.274. angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lainnya.
Dari nilai PAD sebesar Rp. 108, 521 miliar, kemudian pendapatan Transfer dengan jumlah Rp 937,364 miliar. Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13,838 miliar.
Kemudian nilai belanja APBD 2023 berjumlah Rp. 1,113 miliar. jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja operasi bernilai Rp. 761,533 miliar, belanja modal sebesar Rp. 227,735 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5 miliar, belanja transfer sebesar Rp, 119, 533 miliar, sehingga defisit sebesar Rp. 54,47 miliar.
Adapun pembiayaan Neto Daerah berjumlah Rp. 54,47 miliar. Jumlah ini terbagi dalam penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan sisa lebih pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 55, 937 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,89 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sejumlah 0 rupiah.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3 Oktober 2022.*