Taliwang — Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa ( BPMP – Des) akan segera memberhentikan sementara dua kepala desa aktif yang tersangkut dugaan kasus dana desa. Kedua Kepala Desa dimaksud. Kades Pasir Putih dan Kades Mantun, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
”Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diserahkan ke bagian hukum Setda, dan selanjutnya ditandatangani Bupati. Langkah cepat ini dilakukan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” jelas Ibrahim Kepala BPMP – Des, kepada media ini, Senin ( 17/06 ).
Oleh sebab itu dirinya sangat menyesalkan peristiwa itu. Karena selama ini pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan anggaran. “Namun ternyata masih saja terjadi kasus seperti ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui Kepala Desa aktif Pasir Putih, sebelumnya dituduh melakukan korupsi dana desa tahun 2020. Penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka terhadap oknum kades ini oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilakukan setelah adanya proses penyidikan, dan termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500 juta lebih.
“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” Ujar Ibrahim
Sementara Kepala Desa Mantun yang masih aktif juga telah ditetapkan Tersangka oleh pihak Kejaksaan belum lama ini.
Sebagaimana penetapannya terhadap tersangka SR tersebutkan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 Kuhap.
“Benar, SR merupakan Kades Mantun aktit, dimana telah diperoleh keterangan adanya kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan dari Inspektorat Sumbawa Barat pada tanggal 31 Mei 2022 sejumlah Rp. 515.877.613,02 (Lima Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Belas Koma Dua Rupiah),” Ungkapnya
Menurut Ibrahim, jika sampai ada kades terlibat dalam penyalagunaan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dimungkinkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, hingga sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Ibrahim menanggapi proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang sedangkan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, cukup banyak mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. “Ini kalau desa tersebut masih dipimpin kades defenitif atau aktif dan sang kades ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan langsung kita berhentikan sementara. Kalau jabatan tersebut status pejabat sementara (Pjs), ya tinggal diganti saja Pjs nya,” Sebutnya
Pemberhentian sementara tersebut terang Ibrahim, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana pada pasal 29 huruf (f) kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
” Saat ini, pihak BPMP -Des sedang menunggu pengesahan tanda tangan dari Bupati melalui Biro Hukum Setda Sumbawa Barat, dan segera menunjuk Sekretaris Desa sebagai Plt” Terangnya.(j1)