Taliwang — Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Kamis 8/7 kemarin resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan membuat posko dipelabuhan penyebrangan Poto Tano.
Pemberlakuan PPKM ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat terbatas Forkopimda KSB dan membentuk posko PPKM di Poto Tano untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan instruksi pemerintah Propinsi NTB dan pemerintah pusat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH, Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP, tengah melakukan pemantauan langsung ke posko PPKM Poto Tano, guna mengecek personil masing -masing yang bertugas di tempat itu. Serta memberikan arahan kepada para petugas posko.
Kapolres AKBP Herman Suriyono SIK MH, menyatakan kepada para petugas di posko agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan instruksi dan yang disepakati bersama serta disesuaikan dengan jam keramaian serta kesibukan masyarakat.
“Saya meminta agar masyarakat pengguna jasa penyebrangan mematuhi protokol kesehatan dan aturan PKKM terkait dengan pembatasan jam aktivitas masyarakat,” katanya.
Menurut Kapolres hingga saat ini di kabupaten Sumbawa barat kebutuhan logistik seperti oksigen dari Rumah Sakit pendistribusiannya dapat berjalan dengan lancar. Sehingga tidak ada keraguan akan kekurangan dan keterbatasan logistik.
Hal senada juga diungkapkan Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP, dalam arahannya kepada petugas diposko meminta agar petugas dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan pelayanan yang humanis.
“Dalam pelaksanaan tugas, lakukan dengan humanis dan upayakan pencegahan pelaksanaan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Manager PT ASDP Poto Tano Yusuf Afandi mengatakan bahwa pihaknya turut serta bersama Puskesmas Poto Tano dalam pelaksanaan PPKM dan membantu pelaksanaan test Rapid Antigen bagi pengguna jasa penyebrangan.
Sementara itu, Polda NTB melalui akun media sosialnya merilis aturan lengkap PPKM di NTB untuk menekan penyebaran Covid-19 yaitu pusat perbelanjaan atau Mall dengan kapasitas 100 persen tetapi dibatasi hanya sampai jam 20.00 WITA.
Untuk perkantoran, diwajibkan Work From House (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dan ketika WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
Rapat atau seminar hanya 25 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Demikian juga sosial budaya dan di spot pariwisata cuma dibolehkan 25 persen.
Sementara tongkrongan juga 25 persen dan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WITA. Untuk kegiatan ibadah diperbolehkan dilaksanakan asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(J)