Taliwang — Jabatan pejabat sementara (PJS) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diperpanjang menyusul dengan belum adanya surat izin pelantikan sekda depenitif dari Mendagri. Demikian halnya diungkapkan
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. Musyafirin MM kepada awak media bertempat di masjid Agung Darussalam (5/7) kemarin.
Menurut Bupati dalam hal perpanjangan jabatan PJS sekda, Pihaknya telah bersurat kepada gubernur NTB terkait hal itu dan telah mendapat jawaban dari gubernur dengan mengeluarkan
surat keputusan yang bernomor 100/821.2/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Jelas Bupati
Bupati juga menerangkan kalau masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan atau berakhir apabila Sekretaris Daerah Definitif dilantik.
“ kita telah bersurat ke Gubernur dan beliau mengijinkan adanya penambahan waktu sambil menunggu ijin pelantikan Sekda depinitif dari Kemendagri,” ujar Bupati H.W Musyafirin
Bupati juga menyebutkan bahwa, penjabat Sekda KSB yang ditetapkan adalah pejabat sebelumnya yaitu Amar Nurmanayah ST. Asisten II yang membidangi ekonomi dan pembangunan.
Ditegaskan bupati bahwa
SK baru sekda pertanggal 1 Juli 2021. “Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan prihal penambahan waktu pejabat Sekda. yang mana, masa jabatannya berakhir apabila Sekda definitip dilantik,” tutup Bupati Sumbawa Barat. (J/rg)