Polisi Gelar Press Release Penyebaran Video

KSBNEWS.COM — Polres Sumbawa Barat selasa kemarin (15/6), gelar Press Release kasus penyebaran video Asusila di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres setempat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SiK,.MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK beserta jajarannya menyatakan, pelaku MFP (26) adalah warga Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB.

Antara mereka sebut Kapolres, sudah menjalin hubungan berpacaran selama 5 tahun. Oleh karena jarak samudra yang memisahkan, pelaku di pulau Lombok kemudian korban SWA (28) di pulau Sumbawa,sehingga keduanya hanya dapat melakukan komunikasi menggunakan telp seluler.

” Tanpa disadari hubungan asmara melaluu Video Call WhatsApp direkam oleh pelaku,” ungkap Kapokres

Na, disaat keduanya berselisi paham cek cok, dikesempatan itulah kemudian pelaku menyebarkan luaskan video yang pernah mereka lakukan dengan menggunakan akun Instragram milik korban tanpa sepengetahuan pemilik. Jelas Kapolres

Dari hasil pengembangan kasus serta barang bukti yang disita polisi yakni, satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram Facebook dan satu unit handphone beserta SIM card.

Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

” Dalam waktu dekat kami melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum,” tegas Kapolres

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pengguna medsos agar berhati hati memberitahukan yang bersifat Privasi kepada orang lain, baik kepada teman maupun pacar, karena hal itu dapat merugikan diri sendiri. (Rsn)