KSBNEWS.COM — Dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID19 dari berbagai sektor kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah.
Kepolisian Sektor Jereweh KSB telah melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di Desa Beru Kecamatan Jereweh.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK,. MH,. melalui Paur Humas Ipda Edy Subandi, S.Sos,. membenarkan operasi Penegakan Menggunakan Masker berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Jereweh.
” mari bersama sama kita meningkatkan partisipasi aktif kita untuk selalu menggunakan Masker, serta mematuhi Protokoler Kesehatan. Ujar Edy
Adapun total pelanggar sebanyak 5 orang dan mendapat Sanksi Teguran.
Sebagaimana diketahui, kegiatan itu dilakukan, menindaklanjuti serta mengikuti penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres no 6 Tahun 2020, Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020. (Jr)