Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Tindak Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

KSBNEWS.COM — Sabtu(30/1/2021) Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres no 6 Thn 2020, Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh Anggota TNI-Polri dan Institusi terkait.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama TNI Polri terus menggenjot pendisiplinan pencegahan COVID-19 dengan menggelar Operasi Yustisi di Lingkungan KTC Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,. S.I.K,.MH,. melalui Paur Humas Ipda Edy Subandi,.S.Sos,. menyatakan, Kegiatan operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19 dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, SH.yang didampingi Danramil 1628 -01/Taliwang Kapten Inf Nyoman Suarka, bersama Kasat lantas Polres Sumbawa Barat AKP Ricky Yuhanda, SE, Sik.Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat IPTU Rahmansyah,Paur Min Bag Ops Polres Sumbawa Barat IPTU Susanto.Dal Ops Polres Sumbawa Barat AKP Made Suarta.Kasiwas Polres Sumbawa Barat IPDA Handoko,Pa Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati, S.si.Kasi Hubungan antar lembaga Sat Pol PP Fajri Rosik.Kabid P2d Sat Pol PP Alimuddin, SH.Kasi penegakan Sat Pol PP Nasir, SH.Kasi tibum Sat Pol PP M. Sukri, Spd.Kasi mobilisasi dan pelatihan Mustamar, SH.Kasi Opdal Sat Pol PP Dimas, ST.Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait.

” diminta kepada masyarakat agar selalu memakai Masker mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Sebab, masih banyak ditemukan yang masih belum mematuhi Protokoler Kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.Ujar Edy

Adapun bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat Operasi berlangsung, di berikan Sanksi sosial 35 orang, Sanksi tindakan 85 orang, Sanksi tertulis sebanyak 25 orang dengan total Nihil.(Jr)