JEREWEH – ksbnews.com – Petugas gabungan TNI Polri melakukan operasi Yustisi pencegahan Covid-19 di depan Mako Polsek Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (26/11/2020).
Kamis pukul 08.30 Wita, Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan menginplementasi Inpres No 6 Thn 2020, tentang Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono., S.I.K., MH., melalui Kapolsek Jereweh IPTU SAIFUL serta Danramil 1628-05 Jereweh LETTU STEVANUS HANAS, melakukan operasi untuk menindak tegas pelanggar serta mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Saat rahasia, masih mendapati puluhan warga yang tidak patuh dengan protokoler kesehatan dan diberi sanksi hormat bendera, lainnya membawa masker tapi tidak digunakan.(js)