KSB NEWS – Sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab 10 yang mengatur tentang pengupahan, menyebutkan bahwa pada Pasal 88 Ayat 1, menjelaskan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
” atas dasar itu dewan pengupahan kabupaten sumbawa barat akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK ditahun 2020 mendatang,” ujar, Benny Tanaya selaku anggota Dewan Pengupahan pada acara sosialisasi rencana UMK tahun 2020 di cafe Blue Shafier, Rabu (27/11)
Ia melanjutkan, KSB UMK-nya tahun 2020 sekitar Rp 2.247.000 atau hanya naik 7 persen dari UMK sebelumnya. Nyatanya, hingga saat ini saja masih banyak para pekerja menerima upah di bawah itu.
“Jelas ini tidak sesuai dan melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujar Benny.
Untuk itu, lanjutnya, apabila tahun depan masih ada perusahan yang melanggar aturan dengan tidak memberlakukan upah sesuai UMK akan diberikan sanksi hukum yang tegas.
” maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda bahkan pencabutan ijin usaha,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH. Saat ditemui oleh awak media seusai acara, tidak menampik bahwa masih ada perusahaan non tambang yang belum menerapkan upah sesuai UMK yang ditetapkan.
“Hasil evaluasi terhadap pelaksaan UMK tahun 2019 ini relatif memuaskan dengan kisaran diatas 90 persen,” ungkap Tohir.
Tohir melanjutkan, Masih banyak faktor yang menyebabkan perusahaan tidak bisa menerapkan upah karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan, salah satu faktornya adalah masalah pemasukan perusahaan yang terkadang tidak stabil sehingga perusahaan harus mempertimbangkan kondisinya.
” upaya tetap dilakukan oleh pihak Disnakertrans agar setiap karyawan mendapatkan hak secara layak, termasuk memberikan solusi terbaik dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan,” Demikian Tohir mengakhiri. (Kr.03)