KSB NEWS – Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang yang diduga, memiliki, menyimpan, menguasai (3 M) narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melalui operasi antik gatarin 2019 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) disetiap Polres dan Polresta Se-NTB pada (17/11)
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu buah hp merk hammer warna hitam,15 poket sabu dua buah korek gas satu buah sekop dari pipet satu buah jarum, satu buah bong lengkap dari botol air aqua (1 buah pipa kaca, 2 pipet plastik), satu bungkus plastik klip dan satu buah gunting warna hitam. di kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk proses Penyelidikan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H. Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Mayadi Iskandar mengatakan diduga pelaku berinisial IP (36) alamat kecamatan taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, bahwa dirumah pelaku dicurigai sering melakukan penyalahgunaan serta transaksi narkoba,” ujar Mayadi
Selanjutnya, lanjut Mayadi, pada hari Minggu 17 november 2019 sekira pukul 00.15 wita anggota Tim Ops Antik Gatarin 2019 Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka.
Untuk itu, menentang pertentangan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal Hukuman mati, “(Kr.03)