KSB NEWS – Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun 2019 yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu diinformasikan tengah dievaluasi oleh di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Sumbawa Barat. Evaluasi ini dilakukan dalam kaitan menilai hal-hal yang sudah di lakukan, sekaligus juga untuk mendorong dan menggugah semangat dalam memacu dan mempercepat lajunya pembangungan daerah, termasuk pembangunan masyarakat desa/kelurahan.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagan Masyarakat, Sosial Budaya dan Gotong Royong DPMD Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi, M.Si, membenarkan evaluasi yang sudah mulai dilakukan tersebut terbagi dalam beberapa bidang seperti bidang kemasyarakatan, ekonomi, Sosbud dan Keagaaman serta Lingkungan Hidup.
” Ya, kita tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan BBGRM ini, tetapi juga ingin memastikan hasil pelaksanaannya adalah untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan menuju penguatan integrasi social melalui kegiatan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan hasil hasil pembangunan,” ungkap Slamet.
Menurutnya, BBGRM merupakan salah satu upaya untuk terus menggelorakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan ini sebagai upaya menyegarkan kembali pemahaman masyarakat, bahwa perjalanan hidup bangsa secara konsisten ingin menunjukkan arah perkembangan yang harus semakin membaik, yang berkemajuan dalam semua bidang, baik bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupun kehidupan keagamaan.
” Dan ini kita harapkan agar kegiatan kegotong-royongan dan upaya-upaya keswadayaan masyarakat dapat terus digalang secara berkelanjutan, tidak hanya sebatas bulan bhakti gotong royong masyarakat, tetapi juga tetap dilanjutkan di masa-masa yang akan datang,‘’ imbuhnya.
Saat ini lanjut Slamet, Gotong royong di KSB bukan hanya sekedar retorika semata, tetapi gotong royong telah menjadi instrumen dalam rangka mensejahterahkan elemen masyarakat guna membangun daerah. Gotong royong bahkan sudah dikukuhkan dalam Perda No 3 tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Perda tersebut adalah payung hukum perama di indonesia yang mengatur tentang gotong royong.
” Dalam Perda PDPGR ini menekankan ada tiga jenis gotong royong, yakni gotong royong mandiri, gotong royong stimulan dan gotong royong padat karya. Oleh karena itu gotong royong harus diaktualisasikan, di laksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan di wujudkan dalam sebuah tindakan yang nyata,” demikian Slamet. (Kr. 01/**)