126 Orang Terjaring Operasi di Simpang Parang Taliwang

KSBNEWS.COM — Untuk menegakkan protokol kesehatan dan menurunkan angka pencegahan COVID-19.

Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait,Kamis (18/2/2021), melaksanakan operasi yustisi bertempat di Simpang Parang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 126 sanksi diberikan kepada masyarakat yang terjaring tidak mentaati protokoler kesehatan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK,. MH,. dikonfirmasi Paur Humas Edy Subandi, S.Sos,. menyatakan, bahwa Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 tersebut, dilaksanakan sebagai Implementasi Inpres no 6 Thn 2020, Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020.

Dipimpin Dal Ops Polres Sumbawa Barat AKP Made Suarta. Di harapkan semua anggota yang terlibat dalam oprasi ini untuk bekerja sama yang baik. Karena tujuan dari Operasi untuk memberi arahan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib penggunaan masker, dan mentaati protokol kesehatan sehingga terhindar dari virus Covid-19.

” Untuk sanksi Denda 1 orang, sanksi Sosial 40 orang, sanksi Tindakan 60 orang, sanksi Teguran Tertulis ada 25 orang. Demikian di sampaikan paur humas

Hadir dalam kegiatan. Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, SH. Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat IPTU Rahmansyah. Paur Min Bag Ops Polres Sumbawa Barat Iptu Susanto. Dal Ops Polres Sumbawa Barat AKP Made Suarta. Pa Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati, S.si. Kasiwas Polres Sumbawa Barat Ipda Handoko. Kasi Hubungan antar lembaga Sat Pol PP Fajri Rosik. Kabid P2d Sat Pol Pp Alimuddin, SH. Kasi penegakan Sat Pol Pp Nasir, SH. Kasi tibum Sat Pol Pp M. Sukri, Spd. Kasi mobilisasi dan pelatihan Mustamar, SH. Kasi Opdal Sat Pol Pp Dimas, ST. Staf Badan Pendapatan dan aset Daerah Alfian Ependi.(R1)