121 ASN di KSB Teridentifikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, DPMD Beri Tenggat Waktu Pengambilan Keputusan

Sumbawa Barat — Sebanyak 121 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terdeteksi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Data tersebut terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB melakukan pendataan terhadap seluruh anggota BPD di wilayah setempat.

Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, menyampaikan bahwa dari total 365 anggota BPD di KSB, terdapat 121 orang yang berstatus ASN maupun PPPK. “Total anggota BPD di KSB 365 orang. Kami data dari keseluruhan itu, ada 121 orang yang statusnya PNS maupun PPPK,” ujar Hamid pada Senin (15/09/2025).

Hamid menjelaskan, langkah pendataan ini dilakukan setelah terbitnya surat jawaban dari Kantor Regional (Kanreg) BKN X Denpasar, yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan menjabat sebagai anggota BPD. Aturan ini memperjelas batasan peran ASN agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons surat edaran tersebut, DPMD KSB telah memberikan informasi awal kepada seluruh ASN yang diketahui rangkap jabatan sebagai anggota BPD. Pihaknya berharap para ASN tersebut dapat memahami aturan yang berlaku dan mengambil langkah sesuai ketentuan kepegawaian.

Dalam imbauannya, Hamid meminta agar para ASN yang saat ini masih berstatus sebagai anggota BPD tetap menyelesaikan tugas-tugas BPD yang sedang berjalan. Di antaranya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) lainnya.

“Setelah agenda-agenda penting itu tuntas, barulah mereka diwajibkan memilih salah satu jabatan, apakah tetap sebagai anggota BPD atau tetap menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Karena mereka tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Hamid.

DPMD memberikan toleransi waktu selama satu pekan bagi para ASN tersebut untuk menuntaskan tanggung jawabnya sebagai anggota BPD sebelum menentukan pilihan. Hamid menegaskan bahwa setelah keputusan diambil, proses administrasi atas pilihan masing-masing akan segera dilakukan oleh pihak terkait.

Bagi ASN yang memilih tetap menjalankan tugas sebagai PNS atau PPPK, pemerintah desa nantinya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan dalam struktur BPD. Sebaliknya, jika ada yang memilih tetap menjadi anggota BPD, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN, dan prosesnya akan diajukan ke BKPSDM KSB.

Hamid mengakui bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan pertentangan, baik dari internal ASN maupun lingkungan desa. Namun ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. “Kami meminta agar para pihak yang selama ini merangkap jabatan untuk ikhlas menanggalkan salah satunya, karena kini ada aturan tegas yang melarang rangkap jabatan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan. DPMD ingin memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk dalam struktur dan keanggotaan BPD. “Kami berupaya dari sisi penyelenggaraan pemerintahan desa tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk soal anggota BPD ini,” tutup Hamid.