Sumbawa Barat — Pemkab Sumbawa Barat terpaksa hentikan Penanaman Dana untuk mendukung Perusahaan Daerah (Perusda) di Tahun 2022. Hal itu karena dua Tahun belakangan ini sejak 2020 – 2021 dilihat tidak ada aktifitas dan cenderung merugi berdasarkan hasil laporan auditor independen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB atas laporan keuangan Perusda.
“BUMD yang berdiri bernafaskan Perda nomor 17 tahun 2006 dihajatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun demikian sampai saat ini belum pernah berkontribusi untuk PAD. Masalah itu juga terdapat dalam saran dan pendapat dari BPKP NTB tertanggal 18 April 2022,” Kata Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah, Sri Ayu Idayani SE.,MM kepada media ini.
Walaupun begitu terang Ayu, pihaknya mengapresiasi pengurus Perusda karena bertekad bangkit dan telah mengajukan rencana bisnis berupa pengamanan harga gabah.
Meskipun telah mengajukan rencana usaha, bukan berarti pemerintah langsung mengamini permintaan. Kami, sambung Kabag Ekonomi dan SDA akan menganalisa rencana usahanya dulu yang nantinya melibatkan institusi/ lembaga negara lain.
“Tahun ini kami akan coba anggarkan kegiatan analisa usaha Perusda di pembahasan anggaran APBD-P,” terangnya seraya mengatakan usulan tersebut akan di sesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah.
Pada prinsipnya, Perusda itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak termasuk dalam perangkat daerah. Pemda KSB tidak di perkenankan menggunakan APBD dalam bentuk program atau kegiatan pada perangkat daerah untuk memberikan dana operasional dengan tujuan agar Perusda dapat menjalankan bisnisnya.
Akan tetapi, dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada Perusda KSB yang merupakan BUMD, pemda dapat menambah modal yang disetor atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, berdasarkan hasil penilaian kelayakan analisis portofolio dan analisis resiko sehingga BUMD tersebut dapat lebih produktif, tumbuh dan berkembang dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri nomor 77 tahun 2010, point E.3b tentang penyertaan modal daerah.
“Kami menginginkan Perusda ini sehat dan mandiri agar tidak lagi bergantung pada penyertaan modal,” demikian, Ayu.