Taliwang — Seorang pemuda berinisial AA (23), Warga Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam dalam jeruji besi dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Lukman (44), tidak lain adalah ketua RT di Lingkungan Sebok, terjadi Sabtu (6/11).
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/ 218/XI/2021 /NTB/Res Ksb/Sek taliwang, tanggal 6 Nop 2021 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan, bahwa kejadiannya berawal saat itu pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba mendengar keributan diluar sehingga keluar untuk melihat dan melerai.
“Namun oleh terlapor, pelapor dipukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali dengan posisi tangan mengepal sehingga mengenai bibir atas pelapor yg menyebabkan luka robek, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindaklanjuti, Jelas IPDA Eddy.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Edddy, anggota Piket SPKT dipimpin Kanit Reskrim mendatangi TKP, selanjutnya membawa korban ke polsek Taliwang.
“Setelah itu korban dibawa ke RSUD Asy-Syifa untuk dilakukan pertolongan awal, kemudian mencari pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut,” urainya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian bibir atas ( bawah hidung) sehingga korban mengalami 11 Jahitan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.