KSBNEWS.COM — Pujut, Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan sirkuit Moto GP Mandalika 2021, Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), lakukan Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakatnya pada, Senin, (20/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Kuta, Kadus Ujung Lauk, Kadus Ebunut, serta masyarakat Dusun Ebunut dan Ujung lauk yang terdampak lintasan Moto GP.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kuta, Mirate menyampaikan, bahwa pembangunan sebagain lahan di Desa Kuta menjadi lintasan sirkuit Moto GP, tidak hanya menguntungkan orang orang elit, namun juga sangat bermanfaat kepada kita semua yang menjadi warga disekitaran kawasan ekonomi.
“Sebagai warga kita juga harus mendukung atas pembangunan tersebut, agar manfaatnya sama sama kita rasakan. Disamping itu, lebih cepat lahan sirkuit rampung maka lebih cepat juga kita merasakan manfaatnya,” katanya.
Dilanjutkanya, masyarakat Dusun Batu Riti, pada intinya seluruh masyarakat juga mendukung pembangunan ITDC termasuk pembangunan sirkuit Moto GP, dan tidak ada kendala serta penolakan bagi kami yang berada di daerah kawasan pantai Kuta.
“Intinya bahwa pembangunan sirkuit Moto GP merupakan proyek Nasional, dan apa yang menjadi permasalahan saat ini harus kita selesaikan dengan cepat, karena pada tahun 2021 sirkuit Moto GP sudah siap digunakan sesuai dengan peruntukanya, oleh sebab itu, kita kawal dan dukung pembangunan ini agar lebih cepat terselesaikan,” ujar Mirante.
Disamping itu juga, lanjut Mirante, bahwa dari pihak ITDC juga memiliki salah satu program yang harus dipatuhi ITDC kepada AIIB (Bank Investasi Infrastruktur Asia), adalah adanya program CSR atau Community Development (Pemberdayaan Masyarakat) program ini memprioritaskan masyarakat yang terkena dampak, termasuk masyarakat yang terkena pembebasan lahan.
“Bentuk Program ini dimusyawarahkan antara masyarakat, ITDC dan Pemda. Program ini setelah disepakati bersama, akan dipantau terus pelaksanaannya. Soal ganti rugi ITDC sebagai BUMN (milik negara) akan membayar ganti rugi tidak boleh melebihi harga pasar hasil kajian lembaga Apraisal. Kalau di atas harga tersebut maka pejabat pemerintah (ITDC) akan kena sanksi hukum,” ungkapnya.
Pada akhir kegiatan tersebut dilanjutkan dengan melakukan Deklarasi oleh masayarakat Desa Kuta terkait dengan mendukung percepatan pembangunan sirkuit Moto GP 2021.(Rsn)