Kejati NTB Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Dermaga Labuhan Lalar

Proyek Dermaga Apung Labuhan Lalar kasusnya kini diambil alih Kejati NTB.

Sebelumnya dugaan Korupsi proyek ini di Tangani Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak Tahun 2016. Dan di benarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi. ” Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang,” kata Herris kepada media, Kamis kemarin, 1 Desember 2022.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum menerima informasi pengambilalihan penanganan kasusnya. ” Belum ada informasi itu, coba saya cek kembali. Kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan,” Kata Efrien.

Proyek Pagu Dana cukup Pantastis menelan Rp1,5 Miliar dari Sumber Anggaran APBD Perubahan Tahun 2016, Perencanaan awal Dermaga Apung Labuhan Lalar Pemerintah membangun untuk menunjang Transportasi jalur laut khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Sumbawa Barat – Lombok Timur.

Prihal kasus ini Kejari Sumbawa Barat sudah memberikan atensi menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak.

Iformasi yang diterima kejaksaan, gelombang laut besar pernah menerjang dermaga, Sehingga mengakibatkan material yang ada dilokasi hanyut dan hilang terbawa arus.

Walaupun perbaikan sudah dilakukan pihak kontraktor pelaksana. Namun, kabarnya kondisinya kembali mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan lanjutan.

Untuk diketahui selain menelusuri informasi lapangan, Kejaksaan sudah meminta klarifikasi kepada para Pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat (KSB).