Koperindag Siap Bubarkan 50 Unit Koperasi

KSB NEWS – Ratusan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat diinformasikan tidak semuanya aktif. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat_pun telah mengusulkan sekitar 50 unit Koperasi itu untuk dibubarkan.

Kepala Diskoperindag melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Firmansyah,S.IP, mengungkapkan tidak semua lembaga Koperasi itu patuh pada aturan. Sehingga pihaknya mengajukan kepada Pemerintah pusat agar dihapus.

” Ya, kita sudah usulkan sekitar 50 unit Koperasi itu untuk dibubarkan. Diusulkan dibubarkan karena dari hasil evaluasi di lapangan, mereka sudah tidak aktif dan tidak ada kegiatan usaha,” ungkapnya.

Selain itu, pengurus dan keanggotaan Koperasi tersebut tidak jelas, tersangkut Piutang dan permasalahan pada keanggotaan dan keuangan.

” Dan yang paling mendasar tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Anggota (RAT). Padahal RAT ini sesuai regulasinya harus dilaksanakan dua tahun secara berturut-turut,” imbuhnya.

Meski begitu, jadwal kepastian pembubaran 50 unit koperasi tidak aktif yang didominasi Koperasi Serba Usaha (KSU) ini, hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pihaknya masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) pembubaran dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

” Prosesnya cukup panjang. Meski SK pembubaran sudah kita kantongi, pembubaran tidak serta merta dapat dilakukan. Lebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap semua koperasi itu oleh tim penyelsaian yang dibentuk Pemkab,”bebernya.

Menurutnya, Tim Evaluasi yang di bentuk ini memiliki tugas yang cukup yang berat. Mereka akan melakukan Evaluasi terhadap puluhan Koperasi yang akan dibubarkan itu karena rata – rata masih memiliki kewajiban untuk diselesaikan. Seperti kewajiban menyelesaikan utang piutang dan kewajiban lainnya yang masih menjadi tangung jawab Koperasi. Termasuk kesediaan koperasi bersangkutan menyelesaikan semua kewajiban terhadap mitranya.

” Setelah Evaluasi dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan Tim Penyelesaian, maka barulah ditindaklanjuti dengan membubarkan Koperasi tersebut. Termasuk menghapus keikutsertaan mereka dari Online Data System (ODS) Koperasi,” pungkasnya. (Kt.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *