KSBNEWS.COM — MATARAM, Otoritas pemerintah Provinsi NTB menegaskan, Bahwa sesuai SOP, pembagian paket sembako JPS NTB Gemilang tidak pernah membagi telur busuk.
Pemerintah NTB merasa perlu menjelaskan mekanisme yang benar, terang benderang untuk meluruskan opini yang beredar dan menyesatkan.
“Aturannya jelas, pembagian paket sembako itu di distribusikan bertahap tahap, Itu pun sebelum dibagi ke masyarakat, terlebih dahulu berita acara penerimaan dan pemeriksaan barang dilakukan ditingkat desa, Hal tersebut untuk mengantisipasi jika ada barang yang rusak maka aturannya langsung di ganti saat pengecekan,”kata kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Askhanul Khalik, dalam keterangan Persnya, Selasa (12/5) malam.
Askhanul menegaskan kembali, validasi data penerima JPS dilakukan secara serentak berdasarkan basis data pusat. Oleh karena Validasi dilakukan ditingkat desa.
Jika ada data yang asalnya tidak sesuai dengan keadaan penerima sesungguhnya, maka pemerintah desa diberi kesewenangan mengganti atau menambahkan. Tentunya setelah menggelar musyawarah ditingkat desa bersama perangkat desa.
Dinsos memastikan, telah menugaskan para pendamping sosial, agar bekerjasama dengan kepala desa atau kelurahan untuk melakukan validasi data dan memastikan tidak ada penerima ganda.
Selanjutnya, bagi penerima PKH, BPNT bahkan BST dan juga JPS kabupaten yang sudah mendapatkan semua itu menurut Askhanul, silahkan di keluarkan dari penerima JPS Gemilang. Kemudian usulkan masyarakat yang memang tidak mampu sesuai dengan kuota yang diberikan.
“GNE tidak pernah mendistribusikan dan memberikan telur dalam keadaan busuk. Telur yang kami berikan kepada masyarakat telah melalui tiga tahap proses pemeriksaan sebelum akhirnya sampai di kantor desa atau kelurahan.
Tiga tahapan yang dilalui, yaitu, pemeriksaan pada saat pembelian barang, pemeriksaan di gudang oleh dinas instansi Sosial dalam menindaklanjuti pemeriksaan sebelum proses pendistribusian ke kantor desa atau kelurahan,” kata Dirut GNE, Samsul Hadi, dalam siaran pers.
PT Gerbang NTB Emas (GNE) memastikan bahwa semua barang yang sampai di kantor desa dan kelurahan dalam keadaan baik dan lengkap.
Ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bermaterai 6000 yang telah ditanda tangani oleh kepala desa dan kelurahan.
Abdul Hadi menegaskan, PT GNE juga telah menginformasikan, jika pihak desa kelurahan menemukan kerusakan barang sebelum proses pendistribusian kepada masyarakat dilakukan, maka siap melakukan penggantian berdasarkan berita acara penggantian barang selambat lambat satu kali 24 jam.
PT. GNE adalah perusahaan milik daerah Provinsi NTB yang bertanggung jawab terhadap distribusi paket JPS NTB Gemilang hingga ke kelurahan dan desa.(*)