KSBNEWS.COM — inas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait mewabahnya pandemi Covid-19 agar setiap perusahaan di KSB menjamin upah karyawan tetap dibayarkan walaupun dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari.
Kepala Dinas Nakertrans Ir. H. Muslimin, M.si mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perlindungan tenaga kerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Menindaklanjuti hal tersebut Disnakertrans KSB mengeluarkan surat edaran menghimbau agar seluruh perusahaan di KSB menjamin gaji karyawan tetap dibayarkan,” ujar Muslimin.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans KSB nomor 500/356/HI-Nakertrans/III/2020 menyebutkan bahwa dalam terkait pengupahan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait Covid – 19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Dinas Kesehatan KSB, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Adapun besaran upah bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena Covid-19 ini, dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemerintah KSB guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Edaran mulai berlaku semenjak diterbitkan mulai tanggal 30 Maret 2020 dan ditandantangani Kepala Disnakertrans KSB Ir.H.Muslimin,M.Si. (Bas)