Digelar Sosialisasi Kelembagaan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan

Taliwang, – Drs Mulyadi M.Si selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (DPMD-KSB) saat membuka acara sosialisasi kelembagaan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Rabu 18/3 kemarin mengingatkan, jika revitalisasi posyandu merupakan salah satu program unggulan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan dan sumberdaya.

Mul sapaan akrabnya pada kesempatan itu berharap agar keberadaan posyandu dimanfaatkan secara maksimal, termasuk dukungan dari pemerintah Desa seharusnya masuk skala prioritas, mengingat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 tahun 2007, jika pendanaan posyandu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Suwardi SH, MH selaku kabid kelembagaan Sosbud pada DPMD Provinsi NTB pada kesempatan mengatakan, program revitalisasi posyandu ini diterjemahkan dalam program SKPD yang ada dilingkup provinsi NTB, sesuai tupoksinya masing-masing. DPMD, Dukcapil NTB bertanggung jawab melakukan penguatan terhadap kelembagaan posyando serta melakukan fasilitasi dan advokasi lahirnya regulasi yang mendukung kegiatan revitalisasi posyando melalui lahirnya Perda, Perbup, Perdes yang memperioritaskan kegiatan-kegiatan pelayanan dasar yang khususnya bidang kesehatan, peningkatan ekonomi, penguatan SDM dan pemanfaatan potensi.

Sementara Ahlul Afwan S.Pi selaku kabid kelembagaan masyarakat sosial budaya dan pemberdayaan gotong royong pada DPMD KSB saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, Pokja Posyandu desa/kelurahan mempunyai tugas, mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu didesa/kelurahan, menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu, melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan, melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan, menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu, mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan, dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan. Pokja Posyandu dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh kader Posyandu dan bertanggungjawab kepada kepala desa/Lurah.

Sementara pada pasal 10, Pokjanal/Pokja Posyandu mempunyai fungsi, penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu, pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu, pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu, peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepad masyarakat dan pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

Sementara pada pasal 21 yang membahas persoalan pendanaan untuk poin 3 menegaskan, Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Sementara pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokja Posyandu desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *